Semua Bukti Sebagai Anak Kandung Sri Mulyani Ada dan Kuat

24 Agustus 2021, 07:10 WIB
Foto Ilustrasi Sidang Ibu Gugat Anak. /Pixabay/VBlock

ZONA PRIANGAN - Persidangan kasus perdata No 7/Pdt.G/2021/PN MJL yang melibatkan seorang ibu terhadap anaknya sudah berlangsung hampir selama 5 bulanan.

Pada persidangan yang berlangsung Senin 23 Agustus 2021 mendengarkan dua orang saksi yang dihadirkan pihak penggugat Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio.

Saksi yang dihadirkan oleh tergugat adalah sepupu dari penggugat yakni Swanywati (90) asal Semarang serta Jasa asal Cicurug, Kelurahan Babakanjawa, Kecamatan Majalangka yang sebelumnya pernah bekerja sebagai juru foto di Studio Foto Abok milik suami penggugat yang juga ayah tergugat Ika Wartika alias Auw Gien Nio.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!

Baca Juga: Tips Cara Makan Nasi Putih untuk Menurunkan Berat Badan, Nomor Satu Kadang Sulit Mengontrolnya

Pada keterangannya dihadapan Majlis Hakim yang diketuai Kopsah dan hakim anggota Ria Agustien dan Ridho Akbar, saksi Swanywati mengungkapkan bahwa sepupunya Sri Mulyani tidak memiliki anak, namun diapun tidak mengetahui secara persis penyerahan Ika Watika terhadap Sri dan suaminya Andi Kurnaedi.

Hanya katanya saat itu bibinya membawa seorang tukang jahit bernama Gin yang informasinya berasal dari Jogjakarta untuk dipekerjakan di perusahaan konveksinya.

Selang tiga bulan Gin yang dipekerjakan dirumahnya tersebut pulang dengan alasan memiliki bayi usia tiga bulan. Swanywati juga tidak mengatahui siapa suami dan keluarga Gin sebenarnya.

Baca Juga: The Broomway, Ini Jalan Setapak yang Paling Mengerikan, Setiap Orang yang Lewat Mempertaruhkan Nyawanya

“Saya dikenalkan dengan Gin sama tante, dan menyebutkan untuk bekerja di saya. Bekerja selama tiga bulanan karena setelah itu Gin mengaku mau pulang karena punya bayi usia tiga bulan,” ungkap Swanywati.

Swanywati mengaku tidak mengetahui kapan dan dimana penyerahan bayi tersebut terhadap sepupunya Sri Mulyani dan Andi Kurnaedi.

Sejak itu iapun tidak pernah bertemu baik dengan sepupunya maupun dengan bayi yang kini dinamai Ika Wartika.

Sidang Ibu guat anak terus berlanjut. Zonapriangan.com/Rahmat Iskandar ZP

Baca Juga: Menurut FBI, Sekian Banyak Pembunuh Berantai 90 Persen Diantaranya Lahir di Bulan November

Sedangkan kesaksian Jasa menerangkan soal nama-nama anggota keluarga Abok. Ketika ditanya Hakim soal mengetahui atau tidaknya Sri Mulyani punya anak, dia mengatakan apa yang didengarnya dari orang tuanya yang biasa berjualan sayuran kepada Sri Mulyani dengan mengatakan, “Menurut orang tua saya (Sri Mulyani) tidak punya anak”.

Jasa mengaku mulai bekerja sebagai tukang foto di Toko Foto Abok sejak tahun 1971, mulai diajari oleh Eko keponakan Andi Kurnaedi, dan dia kenal dengan keluarga Abok karena orang tuanya penjual sayur yang sering datang ke sana.

Kuasa Hukum penggugat M Asep Rahman mengatakan sedianya akan menghadirkan tiga orang saksi, dua berasal dari Semarang yang satu diantaranya mengetahui kronologi tergugat, namun kini telah meninggal serta satu saki ahli. Hanya saksi ahli harus didatangkan dari Bandung karena di Majalengka tidak ada yang berkompeten.

Baca Juga: Berniat Membuat Konten TikTok, Seorang Gadis Tewas Terjebur dalam Sumur

“Sekarang tinggal menunggu putusan Hakim, apapun keputusannya. Kalau secara hukum hubungan ibu dan anak ditentukan oleh adanya akta kelahiran,” ungkap Asep.

Kuasa hukum Ika Wartika, Cahyadi pada saat persidangan ketika ditanya majlis Hakim apakah akan menghadirkan saksi atau tidak, Cahyadi menyebut tidak akan menghadirkan, dia menyebut bukti-bukti hukum yang telah disampaikannya kepada Majlis Hakim dianggap lengkap.

Ditempat terpisah Cahyadi mengatakan, semua bukti tentang keabsahan Ika Wartika sebagai anak kandung dari Sri Mulyani dan Andi Kurnaedi ada dan kuat.

Baik akta kelahiran yang diterbitkan oleh Catatan Sipil juga dari Surat dari Kejaksaan Tinggi menyangkut Ika dan orang tuanya dan sejumlah data dan fakta hukum lainnya.

Baca Juga: Pejuang Taliban Kepung 20 Tentara Elit The SAS Inggris, Pasukan RAF Terpaksa Lakukan Misi Rahasia

Serta didukung oleh sejumlah foto Ika ketika bayi dan balita hingga Ika dewasa bersama Sri yang kini ingin melepas status sebagai anaknya.

Selain itu ada bukti yang tercatat di Kementrian Hukum dan Ham bahwa Sri Mulyani telah membuat akta waris di sebuah notaris yang sebagian warisnya dengan jelas disebutkan untuk anaknya Ika Wartika. Demikian juga akta waris yang dibuat oleh Andi Kurnaedi akta warisnya diberikan kepada anaknya Ika Wartika.

“Akta waris tersebut dibuat oleh Ibu Sri Mulyani para tahun 1999, akta yang dibuat oleh Bu Sri lebih dulu dengan Nomor 19, dan akta waris yang dibuat oleh suaminya bernomor 20 di tahun yang sama. jadi saat itu keduanya datang ke Notaris kemudian membuat akta waris, Bu Sri lebih dulu kemudian suaminya,” ungkap Cahyadi.

Baca Juga: Vladimir Putin: Kami Tidak Ingin Militan Afghanistan di Rusia

Sehingga menurutnya jika melihat bukti-buti yang kami sampaikan kepada hakim sangat lah kuat, bahwa Ika adalah anak dari Sri Mulyani dan Andi Kurnaedi.

Sidang tentang gugatan Ibu terhadap anak yang ingin melepas akta kelahiran akan dilanjutkan Senin 30 Austus 2021 mendatang untuk menyampaikan kesimpulan.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang ibu gugat anaknya ke Pengadilan Negeri Majalengka untuk membatalkan kutipan akta kelahiran No : 41/SAL.1958 yang telah diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majalengka yang juga menjadi tergugat 2.
Persidangan Perdata No 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 06 April 2021 mulai digelar pada Selasa 12 April 2021.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler