Refly Harun: Masa Jabatan Anies Baswedan di DKI Jakarta Tidak Boleh Diperpanjang

9 April 2022, 09:29 WIB
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly harun menanggapi rencana habisnya masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakart Oktober 2022 mendatang. /Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Masa jabatan Gubernur dan Wakilnya di DKI Jakarta sudah ditetapkan berdasarkan hasil Pilkada 2017. Masa jabatannya adalah lima tahun dan akan berakhir pada pertengahan bulan Oktober mendatang.

Sejumlah warga menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta agar jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperpanjang. Mereka mengajukan uji materi Pasal 201 ayat 9, 10, dan 11 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Karena ada warga yang menggugat MK minta jabatan Anies Baswedan diperpanjang, hal tersebut langsung ditanggapi ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun dalam channelyoutubenya yang diunggah Sabtu 9 April 2022.

Baca Juga: Refly Harun: Pernyataan Adian Napitupulu 'Kenapa Jokowi yang Didemo' Sekedar Bermain Retorika

"Saya akan memberikan perspektif hukum tata negaranya karena ini penting. Gara-gara Pilkada serentak ini banyak kemudian kepala daerah harus mengakhiri masa jabatannya, kemudian jabatan lowongnya itu lama sekali bisa sampai 3 tahun dan itu tidak masuk akal sesungguhnya untuk seorang pejabat,"ujarnya.

Menurutnya harusnya seperti apa jangan sampai kemudian unelection official itu berkuasa lama sekali.

Apa yang disampaikan Anies Baswedan di kampus UGM beberapa waktu yang lalu, ia mengatakan bahwa jabatan dia berakhir dan tidak akan diperpanjang ya memang tidak akan diperpanjang karena sekali lagi masa jabatannya fix 5 tahun.

Baca Juga: Refly Harun: Berharap Angelina Sondakh Tak Menyampaikan Fitnah Soal Kasus Hambalang

Menurut Refly Harun memang masa jabatan Anies tidak boleh diperpanjang. lalu Bagaimana mengisi kekosongannya ? nah ini yang saya tidak sepakat dengan pemerintah dan undang-undang yang berlaku saat ini karena pemerintah masih menggunakan aturan akan diisi oleh pejabat.

Kalau Pejabat itu menjabat selama tiga bulan atau 6 bulan, itu pun 6 bulan kelamaan karena akan seperti Gubernur sungguhan yang merasa dirinya bahwa Gubernur sungguhan padahal mereka hanyalah pengisi sementara.

"Saran saya sebenarnya saran demokratis jadi pengisian jabatan sampai kita menunggu Pilkada serentak 2024 yang direncanakan bulan Desember, maka saya mengatakan harusnya ya tetap diadakan pemilihan tapi pemilihan oleh DPRD, dan tidak dihitung masa jabatannya, hanya sampai dilantiknya gubernur yang baru sehingga kita tidak permanen, itu jauh lebih demokratis,"jelasnya.

Baca Juga: Rocky Gerung: Presiden Jokowi Bingung, Antara Memilih Luhut Binsar Pandjaitan atau Ahok

Refly Harun menambahkan karena prinsip dalam undang-undang Dasar 1945 Gubernur, Bupati, Walikota tuh dipilih secara demokratis. Jadi kalau ada yang menjabat selama lebih dari dua setengah tahun itu berarti setengah periode masa jabatan dan tidak dipilih berarti dia melanggar konstitusi Harusnya itu pemahamannya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler