Ransel Air Percepat Proses Pemadaman Kebakaran

2 Juli 2020, 22:55 WIB
/Erland/


ZONA PRIANGAN - Sulitnya melakukan pemadaman kebakaran hutan lebih diakibatkan persoalan sarana dan prasarana yang kurang di samping medan yang juga sulit terutama di kawasan lahan Taman Nasional gunung Ciremai.

Saat ini Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Kepolisian, Koramil serta masyarakat peduli hutan dan api, belum ada yang memiliki ransel air sebagai sarana pemadam kebakaran hutan.

Hal tersebut mengemuka saat Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso melakukan koordinasi dengan BTNGC dan masyarakat peduli api yang berada di kawasan TNGC membahas kesiapsiagaan menjelang musim kemarau yang rentan terjadi kebakaran di Kantor SPTN Wilayah II, Bantaragung, Majalengka, Kamis (2/7/2020).

Berdasarkan data setiap tahun kasus kebakaran hutan melanda kawasan hutan di berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka termasuk TNGC mencapai puluhan kali dengan kerugian miliaran rupiah.

“Dengan mengandalkan tenaga orang tentu kurang efektif dalam memadamkan kebakaran orang. Untuk itu perlu adanya ransel air agar kebakaran lebih cepat diatasi,” ungkap Kapolres Bismo.

Usai melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak Bismo mengaku langsung melakukan pencarian ransel air di google termasuk harga satuannya. Hingga akhirnya ditemukan ransel air kapasitas 20 liter berikut harganya.

“Dalam waktu dekat kami akan membeli barang tersebut untuk didistribusikan ke tiap Polsek, BTNGC, Koramil dan masyarakat peduli api,” ungkapnya.

Bismo, merencanakan ransel air tersebut akan dikirim ke tiga Polsek dan Koramil di tiga wilayah yang berdekatan dengan kawasan TNGC yakni Argapura, Sindangwangi dan Rajagaluh masing-masing tiga unit, demikian juga Koramil dan masyarakat pedili api.

Sanksi kurungan

Selain itu pihaknya juga akan menyediakan toren air di sejumlah titik guna memudahkan pengisian ransel air berkapasitas 5.000 liter manakala terjadi kebakaran.

Menurutnya, penanganan karhutla butuh keterlibatan semua pihak, baik pencegahannya maupun penanganan saat terjadi kebakaran dan pascakebakaran hutan.

Sementara itu sejumlah Kapolsek kini memasang baliho besar-besaran berisi ajakan pencegahan kebakaran hutan serta sanksi bagi pelaku pembakaran, sengaja ataupun kelalaian.

Dengan cara tersebut diharapkan masyarakat akan lebih takut karena sanksi bagi pembakar hutan adalah kurungan dan denda yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Terlihat Pemasangan baliho oleh personel Polsek Cikijing di lokasi masuk ke Obyek Wisata Kanaga Hill di Desa Cipulus Kecamatan Cikijing dan di Jalan masuk ke Lahan Perkebunan Pohon Babu di Blok Colom Tonggoh Desa Jagasari Kecamatan Cikijing.

“Diharapkan ke depan tidak terjadi karhutla di wilayah hukum Polres Majalengka khususnya di Wilayah Kecamatan Cikijing,” kata Kompol Toto Sumarto kepada wartawan Kabar Cirebon, Tati Purnawati.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler