Hajatan Sudah Diperbolehkan, Syaratnya Undangan Cuma 200 Orang dan Tidak Ada Sawer ke Penyanyi

26 Juli 2020, 14:28 WIB
MASYARAKAT sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Pemkab Bandung Sudah Memperbolehkan Menggelar Resepsi Pernikahan dan Khitanan, Tapi Ada Ketentuan yang Harus Dilaksanakan

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran yang memperbolehkan masyarakat menyelenggarakan resepsi pernikahan atau khitanan yang dilaksanakan di rumah maupun di dalam gedung di tengah suasana adaptasi baru baru (AKB) pandemi Covid-19.

Surat Edaran Bupati Bandung itu sudah dikeluarkan sejak beberapa hari lalu.

Baca Juga: Kabarkan Cuma Gusi Bengkak, TKI Asal Pangandaran Pulang Tinggal Nama

Masyarakat sudah diperbolehkan mengadakan hajatan atau resepsi pernikahan dan khitanan di Kabupaten Bandung.

"Tetapi masyarakat tetap mengikuti prosedur dan aturan yang sudah ditentukan pemerintah, selain tetap menerapkan atau melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha kepada galamedianews.com, Minggu 26 Juli 2020.

Meski pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat menggelar hajatan pernikahan atau khitanan, kata Yosep, ada peraturan yang harus diikuti dan ditempuh oleh masyarakat, khususnya dalam penyelenggara resepsi tersebut.

Baca Juga: Dalam Operasi Patuh Lodaya, Polisi Lebih Banyak Mengedukasi Ketimbang Menilang

Di antaranya, untuk penyelengaraan hajatan di dalam rumah, undangannya dibatasi maksimal 200 orang.

"Sedangkan hajatan di dalam gedung, bisa lebih dari 200 orang dengan pembatasan kapasitas gedung 50 persen," kata Kepala Disparbud.

Untuk diketahui oleh masyarakat, imbuh Yosep, dalam penyelenggaraan hajatan tersebut, khususnya yang dilaksanakan di rumah harus ada proses perijinan dari aparat keamanan. Selain itu ada persetujuan dari kepala desa setempat.

Baca Juga: Trio Persib 1990-an Hadir Memberikan Motivasi di Majalengka

"Begitu juga pelaksanaan hajatan dengan jumlah undangan antara 200-300 orang harus seijin aparat keamanan. Selain itu harus mendapat persetujuan dari camat setempat. Sedangkan pelaksanaan resepsi dengan undangan lebih dari 300 orang, selain harus seizin aparat keamanan, juga harus ada izin dari Disparbud," katanya.

Namun sebelum resepsi itu dilaksanakan, kata Yosep, harus ada pengecekan atau verifikasi lapangan dari petugas pengawas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu untuk menghindari masih adanya kekhawatiran dalam setiap momen ancaman penyebaran virus corona."Setiap momen, kehawatiran pasti ada," ucapnya.

Baca Juga: Pot Gantung dan Tanaman Hias Menghilang. Ikon Kota Kembang Dipertanyakan

Untuk itu, kata Yosep, masyarakat dituntut untuk tetap disiplin mengikuti atau menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Di saat menghadiri undangan, ujarnya, tamu undangan maupun penyelenggara resepsi pernikahan maupun khitanan tetap menggunakan masker, selain membiasakan diri cuci tangan dan jaga jarak.

Dalam pelaksanaan resepsi tersebut, lanjut Yosep, meski pemerintah memperbolehkan ada hiburan atau pentas seni, tetapi tetap tidak boleh ada joget penyerta.

Baca Juga: Desa Trusmi Kulon Jadi Klaster Baru Covid-19, 16 Warga Dibawa ke RS Arjawinangun

Seperti pengunjung berjoget dan memberikan saweran kepada penyanyi itu dilarang dulu.

"Saat hiburan berlangsung, para pengunjung tetap duduk dengan jaga jarak yang sudah ditentukan. Sambil menikmati hiburan tersebut. Soalnya, hiburan dalam kondisi berdiri, biasanya sulit dikendalikan psysical distancingnya," katanya.

Lebih lanjut Yosep menuturkan, untuk menghindari kerumunan dan warga tak mengenakan masker saat pelaksanaan resepsi tersebut, petugas pengawas harus siaga dan turut serta mengawasi hajatan tersebut untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kuota Siswa pada PPDB Sekolah Negeri Tidak Jelas, Supriatna: Sekolah Swasta Tidak Kebagian

Pembawa acara atau MC juga harus cerewet, mengingatkan kepada setiap undangan yang hadir untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

"Kita juga sudah mensosialisasikan hal itu kepada sejumlah EO (even organizer) penyelenggara hajatan di Majalaya. Supaya mereka memahami protokol kesehatan dalam penyelenggaran resepsi pernikahan atau hajatan dengan mengundang banyak orang," pungkasnya.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler