ASN Dilarang Beri Like di Media Sosial pada Paslon Kepala Daerah

2 September 2020, 12:39 WIB
KEGIATAN Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020, yang dipusatkan di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Termasuk dalam momen pemilihan kepala daerah (pilkada) di era media sosial, ASN harap hati-hati walau sekadar memberi "like" pada pasangan calon (paslon) di media sosial.

Pemberian like bisa diartikan memberi dukungan dan itu bisa melanggar netralitas ASN.

Baca Juga: Pemkab Indramayu Fasilitasi IKM Peroleh Sertifikat Halal

Pasalnya, ASN dituntut untuk profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Desk Pilkada Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, ketika membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020, yang dipusatkan di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.

“ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. ASN juga dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berhubungan dengan partai politik,” Kata Jajang, Rabu 2 September 2020.

Baca Juga: Kursi Tempat Raja Bercinta dengan Dua Wanita Laku Terjual Rp 990 Juta

Bersasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 11 huruf C, untuk menjaga netralitas ASN, imbuhnya, ASN wajib menaati 7 (tujuh) larangan selama Pemilukada.

Pertama, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Kedua, ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Baca Juga: Catat Rekor, Kasus Baru Covid-19 di Kabupaten Bogor, Kecamatan Jonggol dan Gunung Putri Terbanyak

Ketiga, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Keempat, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

Kelima, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial.

Baca Juga: Jelang Kompetisi Liga 1 2020 Bergulir, Kondisi Fisik Pemain Persib Masih Perlu Digenjot

Keenam, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Dan Ketujuh, ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Sosialisasi Netralitas ASN ini dihadiri seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Indramayu.

Baca Juga: Meski Tanpa Dukungan Pemkab Ciamis, Kalakay Promosikan Destinasi Wisata Curug Gumawang

Hadir juga pembicara dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Polres Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, dan Bawaslu Kabupaten Indramayu.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler