Minta Sekali Tidak Diberi, Tukang Kredit Coba Perkosa Mamah Muda

- 2 September 2020, 02:55 WIB
KAPOLRES AKBP Melda Yany menunjukan barang bukti milik korban percobaan perkosaan di teras ruang Reskrim Polres Banjar, Selasa 1 September 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
KAPOLRES AKBP Melda Yany menunjukan barang bukti milik korban percobaan perkosaan di teras ruang Reskrim Polres Banjar, Selasa 1 September 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Tedi Setiadi alias Cebu (18) warga Desa Waringin, Kec. Palasah, Kab. Majalengka, masih mendekam di balik teralis besi ruang tahanan Mako Polres Banjar, Selasa 1 September 2020.

Cebu yang berstatus tersangka ditangkap dan ditahan jajaran Reskrim Polres Banjar sejak Kamis, 13 Agustus 2020.

Demikian dikatakan Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Budi Nuryanto, kepada wartawan Kabar Priangan Dede Iwan.

Baca Juga: Seorang Janda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kontrakan

Menurut Kapolres Melda, Cebu ditangkap di Majalengka, sehari setelah melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap mamah muda beranak satu, SP (21) di Lingkungan Banjar, RT 01 RW 05, Kelurahan/Kec./Kota Banjar, Rabu, 12 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB.

"Tersangka dijerat Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 285 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun," ujar Kapolres Melda Yanny.

Modus tersangka saat mencoba untuk memperkosa korban, dijelaskan Kapolres Banjar, dengan cara menindih badan korban.

Baca Juga: Perjanjian Linggarjati, Belanda Ngotot Ingin Menguasai Bangunan Bekas Gubuk Janda Jasitem

Pelaku kemudian mencekik leher korban dan mencengkram pipi korban dengan menggunakan tangan kanannya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x