Berdasarkan Perbub No 98/2020, Tempat-tempat Ini yang Belum Diizinkan Buka

- 1 September 2020, 13:48 WIB
 KEPALA Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
KEPALA Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Kepala Dinas Pariwisata da Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha mengatakan, ada beberapa tempat yang belum bisa dibuka sampai saat ini.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) No 98 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang belum dapat izin buka, yakni tempat hiburan, wahana permainan anak dan bioskop.

"Jenis-jenis usaha tersebut belum diperbolehkan dibuka. Karena tingkat risiko penyebaran virusnya sangat tinggi," kata Yosep, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: Ini Keajaiban Membantu Anak Yatim yang Membuat Pengurus Yayasan Pena Selalu Semangat

Kemudian, lanjutnya, tingkat pengendalian dan pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan kurang bisa terkendali.

Termasuk tempat hiburan anak-anak, di antaranya di pusat keramaian atau alun-alun belum diizinkan."Dan kita coba lakukan pengawasan," ucapnya.

Secara umum di Kabupaten Bandung, imbuh Yosep, masuk level tiga yaitu zona kuning dari kerentanan pandemi Covid-19. Karena tingkat penyebaran dan penularan virusnya masih tinggi.

Baca Juga: Luar Biasa, Seekor Domba Terjual dengan Harga Rp 7 Miliar Lebih

"Tetapi di daerah wisata sudah aman karena penerapan protokol kesehatan sudah bagus. Kemudian area terbuka relatif lebih aman," katanya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x