Berdasarkan Perbub No 98/2020, Tempat-tempat Ini yang Belum Diizinkan Buka

- 1 September 2020, 13:48 WIB
 KEPALA Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
KEPALA Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

Menurutnya, pemakaian masker, jaga jarak dan cuci tangan sudah berjalan. Di obyek wisata yang sudah buka, katanya, protokol kesehatan sudah diterapkan secara optimal, sehingga diharapkan aman dari penyebaran Covid-19.

"Cuman untuk bioskop, kan itu ruang tertutup. Kemudian orang berada di dalam bioskop kan lama antara 1 sampai 2 jam. Kemudian di dalam ruang biokop kan ber-AC, sehingga sangat rentan penyebaran virus," jelas Yosep.

Baca Juga: Setelah Novel Baswedan, Kini Empat Anaknya Positif Terpapar Covid-19

Kemudian, katanya, anak-anak sulit berdisiplin dan belum memahami jaga jarak. Kemudian memakai masker ada yang suka dan tidak. Kebiasaan cuci tangan harus dibimbing oleh orang dewasa maupun orang tua.

"Sarana dan prasarana setiap hari harus dibersihkan, sehingga tak efektif permainan anak itu," ujarnya.

Ia pun menghimbau, untuk pemilik bioskop, karoke dan tempat permainan anak agar tetap tidak membuka aktivitasnya demi keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu Cium Tiga ASN Berpolitik Praktis, Terancam Turun Jabatan hingga Pemecatan

Dari sisi ekonomi, jika bioskop dibuka tidak akan menguntungkan. Soalnya, pengunjung pun tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Yang jelas berdasarkan hasil pertemuan dengan Gugus Tugas dan berdasarkan Perbub Bupati itu, bioskop, tempat hiburan dan wahana permainan anak belum diperbolehkan buka," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x