Bawaslu Cium Tiga ASN Berpolitik Praktis, Terancam Turun Jabatan hingga Pemecatan

- 1 September 2020, 08:25 WIB
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020.*/NET
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020.*/NET /

ZONA PRIANGAN - Undang-undang sudah jelas mengatur jika aparatur sipil negara (ASN) terlibat politik praktis bisa terkena sanksi pemecatan.

Jadi, yang perlu diingat ASN, yakni bertugas melayani masyarakat dan tidak perlu terlibat dalam agenda kampanye politik.

"Jadi tidak benar, kalau pimpinannya merupakan orang partai, maka ASN mendukung partai tersebut. Hindari hal-hal semacam itu," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Luar Biasa, Seekor Domba Terjual dengan Harga Rp 7 Miliar Lebih

Tjahjo Kumolo menyampaikan hal itu saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang, Senin 31 Agustus 2020.

Baik secara lansung maupun tidak langsung, masih ada ASN yang ikut-ikutan mendukung partai tertentu, dengan harapan bisa naik pangkat.

Padahal itu tidak dibenarkan dan jelas melanggar undang-undang dan ada sanksinya.

Baca Juga: Ini Keajaiban Membantu Anak Yatim yang Membuat Pengurus Yayasan Pena Selalu Semangat

Tjahjo pun mengingatkan tahun ini Pandeglang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan ASN tidak perlu terlibat politik praktis.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x