Bawaslu Cium Tiga ASN Berpolitik Praktis, Terancam Turun Jabatan hingga Pemecatan

- 1 September 2020, 08:25 WIB
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020.*/NET
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020.*/NET /

Baca Juga: Model Iklan Angelinarossa Kini Identik dengan Ayam

Akan tetapi Sekda menyatakan pihaknya tidak pernah menghambat apabila ada ASN yang diproses terkait netralitas. Pemda mempersilakan ASN yang tidak netral untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanskinya kan macam-macam sesuai UU ASN seperti teguran baik lisan maupun tulisan. Kalau misalnya mereka masih melakukan perbuatan yang mengarah ke pidana, ya sudah silakan (diproses, red),” tutup Pery.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah