Baca Juga: Model Iklan Angelinarossa Kini Identik dengan Ayam
Akan tetapi Sekda menyatakan pihaknya tidak pernah menghambat apabila ada ASN yang diproses terkait netralitas. Pemda mempersilakan ASN yang tidak netral untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanskinya kan macam-macam sesuai UU ASN seperti teguran baik lisan maupun tulisan. Kalau misalnya mereka masih melakukan perbuatan yang mengarah ke pidana, ya sudah silakan (diproses, red),” tutup Pery.***