Bawaslu Cium Tiga ASN Berpolitik Praktis, Terancam Turun Jabatan hingga Pemecatan

- 1 September 2020, 08:25 WIB
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020.*/NET
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020.*/NET /

“Tugas ASN jelas, melayani masyarakat. Patuh dan taat kepada pimpinan, kepada siapa pun yang jadi gubernur, bupati, wali kota, Anda harus taat. jangan ikut-ikutan partai," ucap Tjahjo yang dikutip zonapriangan.com dari lama RRI.co.id.

Tjahjo mengungkapkan, masalah netralitas ASN sudah ada kerja sama antara Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, dan BKN.

Baca Juga: Novel Baswedan Kembali Jadi Pusat Perhatian, Kali Ini Terpapar Covid-19

"Jadi sanksinya tegas lho, bisa sanksi sampai pemecatan, mulai peringatan sampai diturunkan jabatan pangkat,” ujarnya.

Kekhawatiran Tjahjo itu berasalan. Sebab sejauh ini, sudah ada tiga ASN Pandeglang yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberi sanksi.

Pasalnya, mereka terbukti mengarahkan masyarakat untuk memilih petahana yang akan kembali melaju pada Pilkada Serentak Desember mendatang.

Baca Juga: Pertamina Wacanakan Penghapusan Pertalite dan Premium, Pegiat Lingkungan: Terlambat!

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengaku sudah menyampaikan edaran perihal netralitas ASN.

Terkait masih adanya abdi negara yang tidak netral, Pery berdalih bahwa pemerintah masih terus berproses melakukan pembinaan terhadap aparaturnya.

“Pemilu ini sudah kami sampaikan perihal netralitas ASN. Memang situasinya begitu, kan kita sedang proses. Semua yang disanksi sudah kami panggil. Kami sudah memberi peringatan melalui surat secara formal, pembinaan juga,” terang Pery.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah