Pemkab Indramayu Fasilitasi IKM Peroleh Sertifikat Halal

- 2 September 2020, 11:41 WIB
SEBANYAK 547 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) produk olahan makanan di Kabupaten Indramayu telah memiliki sertifikat halal.*/HERI SUTARMA
SEBANYAK 547 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) produk olahan makanan di Kabupaten Indramayu telah memiliki sertifikat halal.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Sebanyak 547 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) produk olahan makanan di Kabupaten Indramayu telah memiliki sertifikat halal.

Dengan sertifikat halal itu, para konsumen akan tenang dalam mengkonsumsi olahan makanan tersebut.

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu, sejak tahun 2012 sampai sekarang, Pemkab Indramayu telah memfasilitasi sertifikat halal kepada para pelaku IKM sebanyak 547 sertifikat.

Baca Juga: Babak Baru Vicky-Angel, Giliran Bebby Membuat Laporan Pencemaran Nama Baik

Kepala Diskopdagin Kabupaten Indramayu, Trisna Hendarin melalui Kasi Agro dan Makanan Hani Handayani menjelaskan, Pemkab Indramayu setiap tahunnya terus memfasilitasi pemberian sertifikat halal bagi para pelaku IKM.

Menurutnya, dari jumlah 547 tersebut pada tahun ini akan terus ditingkatkan dan disiapkan 50 IKM pada tahun 2020 ini.

"Baru 547 IKM yang telah difasilitasi sertifikat halal. Setiap tahun terus kita lakukan dan untuk di anggaran perubahan 2020 nanti kita siapkan untuk 50 IKM," kata Hani.

Baca Juga: Ledakan di Malam Hari, Satu Orang Meningal dan Tiga Lainnya Luka Berat

Hani menambahkan, fasilitasi sertifikasi halal secara kolektif oleh Pemkab Indramayu akan lebih mudah dilakukan bila dibandingkan dengan pengajuan sendiri oleh para pelaku IKM.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x