Hindari Pungli, Ratusan Pengelola PKH Tandatangani Pakta Integritas

8 September 2020, 02:33 WIB
PENANDATANGANAN pakta integritas yang dilakukan oleh pengelola PKH ini, mendapatkan apresiasi dari Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Agar penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Indramayu berjalan dengan optimal, maka seluruh pihak yang terkait dengan program tersebut menandatangani Pakta Integritas.

Karena tanpa pakta integritas, program sebaik apapun sia-sia. Selain itu, pakti integritas untuk menghindari penyelewengan termasuk pungutan liar (pungli).

Penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh para pengelola PKH ini, mendapatkan apresiasi dari Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat.

Baca Juga: Hati-hati dengan Paket Sembako Murah, Sudah 2.000 Orang yang Tertipu

Seperti yang baru-baru ini dilakukan, penandatanganan pakta integritas dipusatkan di Kantor Kecamatan Haurgeulis. Acara ini bersamaan dengan kegiatan Bimbingan Program Perlindungan Jaminan Sosial, Senin 7 September 2020.

Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat mengatakan, penandatanganan pakta integritas ini adalah bentuk nyata upaya pemerintah Indramayu untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Karena, tegasnya, tujuan akhir dari penbangunan adalah kesejahteraan seluruh masyakarat tanpa terkecuali guna meraih kemakmuran masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Pengguna Tol Hati-hati, Ada Proyek PT Kereta Cepat Indonesia China Bahu Jalan Ditutup

"Program PKH ini memang kebijakan pemerintah pusat, namun kita di daerah juga harus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanannya. Kita tidak main-main. Sehingga PKH bisa tepat sasaran dan semakin banyak yang graduasi mandiri," tegas Taufik.

Beberapa poin penting dalam pakta integritas yang harus dijalankan oleh para pelaku PKH yakni tidak akan melakukan pemotongan atau pemungutan kepada anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait bantuan sosial (bansos).

Kemudian tidak akan melakukan pengumpulan KKS / Kartu ATM anggota KPM PKH.

Baca Juga: Luar Biasa, Seekor Domba Terjual dengan Harga Rp 7 Miliar Lebih

Para pengelola PKH juga apabila menemukan ada salah satu dari anggota KPM yang sudah relatif mampu, maka ketua kelompok akan melaporkan kepada pendamping.

Kemudian pendamping memberikan motivasi kepada KPM PKH tersebut untuk melakukan graduasi mandiri.

Selain itu, ketua kelompok harus selalu berkoordinasi dengan pendamping PKH, terkait program bansos yang diterima KPM PKH.

Baca Juga: ANJAY, Jangan Termakan Pengalihan Isu Timor Leste, Kawal Terus 8-2

Ketua kelompok juga tidak diperkenankan mengerjakan tugas pokok dan fungsi pendamping sosial.

Apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam pakta integritas maka pengelola PKH akan menerima sanksi sebagaimana ketentuan.

Salah seorang penerima PKH dari Kecamatan Haurgeulis mengatakan, pihaknya sangat bangga dengan adanya penandatanganan pakta integritas ini karena tidak ada penyalahgunaan dari pihak manapun.

Baca Juga: Pejabat dan Dokter Terpapar Covid-19, Sebagian Besar Kelurahan di Kota Cirebon Masuk Zona Merah

"Alhamdulillah para pengelola PKH menandatangani pakta integritas, ini artinya pengelolaan PKH tidak main-main," katanya.***

 

 

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler