Satpol PP Bantah Gunakan Uang Denda Masker, Ada Bukti Setoran ke Kas Daerah

21 September 2020, 06:46 WIB
SATPOL PP Kabupaten Indramayu kian gencar merazia warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker, Minggu 20 September 2020.* /zonapriangan.com/HERI SUTARMA

=

ZONA PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kian gencar lakukan razia warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker, Minggu 20 September 2020.

Bersama petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Indramayu dan BPBD Kabupaten Indramayu, Satpol PP kembali menggelar OYPK yang dipusatkan di depan Toserba Surya.

Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu H. Hamami Abdulgani melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda), Kamsari menegaskan, seluruh uang hasil denda warga yang tidak memakai masker disetorkan ke Kas Daerah melalui BanK Jabar Banten (bjb).

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan yang beredar di media sosial bahwa uang denda masuk ke kantong petugas.

Kamsari menyebut, dasar dari denda tersebut adalah Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati No. 45/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Covid 19).

"Sanksi dalam Perbup itu sangat jelas. Itu yang menjadi dasar kita untuk menindak warga yang melanggar dengan tidak memakai masker," katanya.

Baca Juga: Kopi Ganja, Membantu Mengurangi Stres namun Tidak Membuat Mabuk Penggunanya

Kamsari menjelaskan, dalam dua hari melaksanakan OYPK, ia telah menyetor uang sanksi administratif sebesar Rp 600.000,00 ke Kas Daerah.

"Giat hari ini dapat Rp 500.000 dan tambahan kemarin Rp 100.000. Semuanya disetorkan ke Bank Jabar masuk ke Kas Daerah," katanya.

Meski masih banyak warga yang terkena sanksi, Kamsari berharap, warga dapat mematuhi imbauan pemerintah agar memakai masker saat keluar rumah.

Baca Juga: Covid-19 Muncul Lagi di Kota The Godfather, Wali Kota Perintahkan Sekolah Tutup

Pengenaan sanksi denda ini bukan tujuan utama, melainkan pada harapan agar timbul kesadaran hukum bersama untuk memakai masker jika keluar rumah atau saat berinteraksi dengan orang lain guna mencegah dan meminimalisir penularan Covid-19.

"Saya berharap masyarakat ketika keluar rumah menggunakan masker. Tujuannya bukan untuk menghindari sanksi, tapi lebih pada mencegah agar tidak tertular virus corona," ucap Kamsari.***

 

 

 

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler