Kasus Dugaan Korupsi PDSMU Majalengka, Salah Seorang Saksi Kembalikan Uang Rp500 Juta

7 Oktober 2020, 20:05 WIB
Dana sebesar Rp 500.000.000 dikembalikan oleh salah seorang saksi terkait dugaan kasus korupsi PDSMU, ke Kejaksaan Negeri Majalengka, Rabu 7 Oktober 2020./Rachmat Iskandar /

ZONA PRIANGAN - Salah seorang saksi dari kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah milik Pemda Majalengka, Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU), yakni MR (41) mengembalikan dana sebesar Rp 500.000.000 ke Kejaksaan Negeri Majalengka, Rabu 7 Oktober 2020, diantar dua orang temannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna disertai Kasie Pidsus Guntoro JS dan Kasie Datun Agus Robani, mengungkapkan, MR datang ke Kantor Kejaksaaan Negeri Majalengka sekitar pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya memberikan kabar akan mengembalikan dana yang sempat dipinjamnya dari tersangka Jun mantan Direktur PDSMU.

“Barang bukti yang kami terima telah dititipkan ke rekening Bank Mandiri RPL 147 PDT Kejari Majalengka 134 00 383838 80.” ungkap Kajari.

Baca Juga: IGD RSUD Cideres Majalengka Ditutup, Menyusul Sejumlah Perawat Positif Covid-19

Dengan demikian menurutnya, Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 500.000.000 sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana usaha pada PDSMU Tahun 2014 hingga Tahun 2019 yang diduga dilakukan oleh Junaedi bin Ahmad.

Berdasarkan keterangan saksi MR kepada penyidik, menurut keterangan Kajari, pada Tahun 2016 lalu MR meminjam uang kepada Junaedi sebesar Rp 500.000.000 untuk kepentingan usaha di bidang jasa.

Kepada penyidik MR mengaku tidak mengetahui uang yang diterimanya dari Junaedi tersebut adalah uang milik perusahaan PDSMU , dia mengetahuinya uang tersebut adalah milik pribadi Jun sehingga cukup lama tidak mengembalikan uang.

Baca Juga: Hino Hadirkan Fasilitas Layanan 3S Melalui Jalur Berbasis Digital

“Pengakuan MR kepada penyidik, baru mengetahui uang tersebut dari hasil penyelewengan dana PDSMU ketika dimintai keterangan di Kejaksaan, makanya sekarang dia berupaya mengembalikan uang yang dipinjamnya. Saat pengembalian uang MR diantar dua temannya yang bukan saksi pada kasus ini,” ungkap Kajari.

Dengan adanya pengembalian dana dari MR, kini total uang yang telah disita dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi BUMD PDSMU mencapai sebesar Rp 587. 000.000. Karena sebelumnya Ap telah mengembalikan sebesar Rp 50.000.000 serta De dan Di sebesar Rp 27.000.000.

“Kami meminta siapapun yang telah menerima aliran dana dari PDSMU segera mengembalikan kepada penyidik tindak pidana khusus , sebelum jaksa penyidik mengambil tindakan tegas.” ungkap Dede.

Baca Juga: Suzuki Berkiprah di IMX 2020, Ada Supergiveaway Suzuki Ignis Time Attack, Begini Cara Mendapatkannya

Ditanya soal adanya tersangka lain, Dede tidak bersedia mengungkapkan secara jelas, hanya dia menyebutkan kepada wartawan ZonaPriangan.com, Rachmat Iskandar, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru baik dari direksi maupun dari dewan pengawas.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, hari ini saksi dari pejabat Pemda Majalengka Lalan Suherlan selaku kepala BKAD Kabupaten Majalengka,” ungkapnya.

Sedangka untuk audit penghitungan kerugian negara menurut Dede kini tengah berjalan dilakukan oleh lembaga berwenang. “Semoga kasus ini cepat selesai kami mohon doa dari masyarakat Majalengka.” pungkas Kajari.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler