Kekhawatiran Penyebaran Virus Corona Ditengah Aksi Unjuk Rasa Omnibus Law, Polisi: 13 Orang Reaktif

8 Oktober 2020, 18:14 WIB
Ilustrasi virus corona yang dikhwatirkan menyebar diantara para pengunjuk rasa penolakan Omnibus Law menjadi klaster baru /PIXABAY //PIXABAY

ZONA PRIANGAN - Meningkatnya eskalasi gelombang aksi unjuk rasa, yang dilakukan berbagai elemen masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja atau kerap disebut Omnibus Law, menimbulkan kekhawatiran tentang penyebaran Covid-19.

Di Bandung, sebanyak 209 orang yang berhasil diamankan petugas kepolisian setelah unjuk rasa ricuh, dilakukan rapid test di halaman Mapolrestabes Bandung.

Dari mereka yang berhasil dimankan, sebanyak 13 orang dinyatakan reaktif. "Dari 209 orang yang dilakukan rapid test, kita temukan 13 reaktif," kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Yade Setiawan Ujung, di Mapolrestabes Bandung, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Baca Juga: IGD RSUD Cideres Majalengka Ditutup, Menyusul Sejumlah Perawat Positif Covid-19

Selanjutnya, kata Ujung, ke 13 orang ini akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk dilakukan swab test.

"Ini yang kita khawatirkan, bagaimana kalau mereka dinyatakan positif dan telah berbaur dengan pengunjuk rasa yang lainnya?" kata Ujung dengan nada tanya.

Makanya, imbuh dia, setiap surat pemberitahuan unjuk rasa dan berkumpul, protokol kesehatannya bagaimana? "Kita sampaikan agar dihindari semaksimal mungkin, karena berpotensi Covid-19," imbuh Ujung.

Baca Juga: Blunder! Perkara Omnibus Law UU Cipta Kerja, Suara Buruh Bisa Beralih dari PDIP?

Sebanyak 209 orang dari berbagai elemen masyarakat ini, seperti diketahui diamankan pada saat unjuk rasa UU Cipta Kerja yang ricuh, mereka dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, termasuk yang demo di Gedung DPRD Jabar.

"Dari 209 ini, semuanya akan kita lakukan pemeriksaan, tapi kita pilah-pilah, mana yang masuk dalam delik proses pidana, dan mana yang nanti kegiatan lainnya," jelas Ujung.

Baca Juga: Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja Juga Melanda Majalengka, Direspon dengan Aksi Simpatik Petugas

Dikatakan Ujung, bahwa kepolisian tengah konsentrasi bekerja dalam rangka pencegahan Covid-19. Karena berdasar data, Kota Bandung, berada di tingkat daerah kategori oranye mengarah ke merah.

"Bayangkan dari 13 ini memang betul-betul positif, kemarin mereka bertemu beberapa orang, akan saling menularkan ke banyak orang," ucapnya. Ujung menjelaskan bahwa kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian dalam kondisi pandemi ini. "Sejak awal kita sampaikan, kita tidak mengeluarkan surat izin keramaian unjuk rasa, karena kita khawatir Covid-19," katanya.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler