ZONA PRIANGAN - Salah seorang saksi dari kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah milik Pemda Majalengka, Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU), yakni MR (41) mengembalikan dana sebesar Rp 500.000.000 ke Kejaksaan Negeri Majalengka, Rabu 7 Oktober 2020, diantar dua orang temannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna disertai Kasie Pidsus Guntoro JS dan Kasie Datun Agus Robani, mengungkapkan, MR datang ke Kantor Kejaksaaan Negeri Majalengka sekitar pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya memberikan kabar akan mengembalikan dana yang sempat dipinjamnya dari tersangka Jun mantan Direktur PDSMU.
“Barang bukti yang kami terima telah dititipkan ke rekening Bank Mandiri RPL 147 PDT Kejari Majalengka 134 00 383838 80.” ungkap Kajari.
Baca Juga: IGD RSUD Cideres Majalengka Ditutup, Menyusul Sejumlah Perawat Positif Covid-19
Dengan demikian menurutnya, Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 500.000.000 sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana usaha pada PDSMU Tahun 2014 hingga Tahun 2019 yang diduga dilakukan oleh Junaedi bin Ahmad.
Berdasarkan keterangan saksi MR kepada penyidik, menurut keterangan Kajari, pada Tahun 2016 lalu MR meminjam uang kepada Junaedi sebesar Rp 500.000.000 untuk kepentingan usaha di bidang jasa.
Kepada penyidik MR mengaku tidak mengetahui uang yang diterimanya dari Junaedi tersebut adalah uang milik perusahaan PDSMU , dia mengetahuinya uang tersebut adalah milik pribadi Jun sehingga cukup lama tidak mengembalikan uang.
Baca Juga: Hino Hadirkan Fasilitas Layanan 3S Melalui Jalur Berbasis Digital
“Pengakuan MR kepada penyidik, baru mengetahui uang tersebut dari hasil penyelewengan dana PDSMU ketika dimintai keterangan di Kejaksaan, makanya sekarang dia berupaya mengembalikan uang yang dipinjamnya. Saat pengembalian uang MR diantar dua temannya yang bukan saksi pada kasus ini,” ungkap Kajari.