Polisi Majalengka Amankan Beberapa Orang, Ada yang Disembunyikan Dibalik Jok Motornya

- 7 Desember 2020, 18:12 WIB
 Ada pengedar miras yang berupaya menyimpan minuman keras yang akan diedarkannya di bagasi sepeda motor yang cukup lebar./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar
Ada pengedar miras yang berupaya menyimpan minuman keras yang akan diedarkannya di bagasi sepeda motor yang cukup lebar./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

ZONA PRIANGAN - Jelang natal dan tahun baru, Kepolisian Resort Majalengka lakukan razia minuman keras di sejumlah tempat yang diketahui melakukan peredaran miras. Itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Majalengka.

Untuk mengelabui petugas kepolisian, ada pengedar miras yang berupaya menyimpan minuman keras yang akan diedarkannya di bagasi sepeda motor yang cukup lebar. Ada beberapa botol miras ukuran besar di dalam jok. Namun akhirnya diketahui Satuan Narkoba yang merazianya, Senin 7 Desember 2020.

Jok motor diminta Kasat Narkoba Iptu Udiyanto untuk segera di buka, hingga akhirnya tidak berdaya membukanya setelah dipaksa dan terbongkar upaya pengelabuannya. Demikian juga yang dilakukan Kapolsek Kadipaten, miras disimpan sebagian dibawah jok sepeda motor.

Baca Juga: Di Majalengka Polisi Turun ke Jalan, Memberi Peringatan kepada Para Pengguna Jalan, Ada Apa?

Disampaikan Udiyanto dari Operasi Cipta Kondisi menjelang natal dan tahun baru, dari sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka diamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan ukuran.

Miras diantaranya diperoleh dari warung milik JS (30) di Jl. K.H Abdul Halim Majalengka sebanyak 53 botol, selain itu di warung milik KS (30) di Desa Cicanir, Kecamatan Talaga diperoleh 27 botol miras berbagai merek dan ukuran.

Di Kadipaten razia miras dipimpin Kapolsek Kompol Sukanto, Senin 7 Desember 2020 dan berhasil mengamankan barang bukti arak sebanyak 24 botol dan ciu sebanyak 48 Botol, total 72 botol.

Baca Juga: Insiden Terjadi antara Polisi dan Pengikut HRS, Enam Orang Tewas, Keterangan Beda dari FPI

Itu diperoleh dari HS (23) warga Kecamatan Jatitujuh yang terkena razia saat diperjalanan pulang membawa miras di sepeda motornya yang dikemas di dalam dus sebagian di bagasi sepeda motor.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x