1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Telah Datang, Namun Perjalanan masih Panjang dan Didistribusikan Berjenjang
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Di Tengah Masa Pandemi Covid-19, Natal dan Tahun Baru Bakal Dilaksanakan Sederhana di Majalengka
Baca Juga: Kendaraan Taktis GI-One, untuk Kebutuhan di Berbagai Medan, Dirancang oleh Pembuat Maung 4x4
6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.