Dari Dua Kasus Korupsi di Majalengka, Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Rp859.049.000

- 9 Desember 2020, 10:19 WIB
Kejaksaan Negeri Majalengka berhasil menyelamatkan uang negara, diantaranya dari pengembalian uang seorang saksi mantan karyawan PDSMU bulan lalu./ZonaPriangan/Tati Purnawati
Kejaksaan Negeri Majalengka berhasil menyelamatkan uang negara, diantaranya dari pengembalian uang seorang saksi mantan karyawan PDSMU bulan lalu./ZonaPriangan/Tati Purnawati /

ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan penyelamatan terhadap uang negara di tahun 2020 yang diselewengkan para koruptor sebesar Rp 859.049.000, dari dua kasus yang ditangani satu diantaranya masih dalam penyidikan dan satu sudah inkrah.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna disertai Kasie Pidsus Guntoro Janjang S, dana yang telah terselamatkan tersebut berasal dari mantan kepala desa yang kasusnya sudah inkrah sebesar Rp 208.349.000 yang uangnya telah di setor ke kas negara.

Serta dari kasus di Perusahaan Daerah Sindagkasih Multi Usaha (PDSMU) yang kasusnya tengah dalam penyidikan sebesar Rp 650.700.000 dan uangnya masih dititipkan di bank karena kasusnya masih berjalan.

Baca Juga: Ini Tujuh Zodiak yang Diperkirakan Bakal Kaya Raya di Tahun 2021, Apakah Termasuk Bintangmu?

“Untuk kasus PDSMU saat ini masih dalam tahap klarifikasi yang dilakukan oleh BPK terhadap para saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik, guna memperjelas kebenaran keterangan yang mereka berikan terhadap penyidik,” ungkap Guntoro.

Klarifikasi sudah berlangsung selama seminggu, namun pada Minggu ini BPK menunda sementara, baru akan dilanjutkan kembali pada pekan depan sehubungan BPK memiliki tugas lain.

“Untuk kasus PDSMU, diharapkan bisa selesai klarifikasi diawal tahun dan kasus segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secepatnya,” ungkap Guntoro.

Baca Juga: Mulai Malam Ini, Penutupan Jalan di Beberapa Titik di Kota Bandung Diberlakukan Terkait PSBB

Selesai menangani kasus tersebut, pihak kejaksaan akan melanjutkan kasus korupsi dana CSR Sanghyang Seri yang sudah berlanjut sejak beberapa tahun lalu dan telah menyeret 3 orang terpidana.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x