Kasus masih terus berlanjut mengingat banyaknya Gabungan Kelompok Tani dan orang yang terlibat dalam menggelapan uang dengan kerugian negara lebih dari Rp 3,5 milyar dan saat ini untuk kasus CSR prosesnya tengah memintai keterangan dari ahli.
“Kedepan mudah-mudahan dari kasus ini akan ada pengembalian uang negara juga seperti halnya kasus yang ditangani saat ini. Tahun 2021 mendatang kami akan lebih maksimal menangani pindana korupsi dan penyelamatan uang negara,” ungkap Dede Sutisna.***