Beroperasi di Dua Lokasi, Ini Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Selasa, 15 Desember 2020

- 15 Desember 2020, 06:03 WIB
Mobil Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. /Instagram/simrestabesbdg1
Mobil Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. /Instagram/simrestabesbdg1 /

ZONA PRIANGAN - Mengenai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polresta Bandung membuat maklumat, menegaskan bahwa bagi warga pemohon SIM yang masa berlakunya habis tepat di hari Minggu, supaya dapat memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada hari Sabtu atau jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Untuk diingat, bahwa setiap hari Minggu Gerai Perpanjangan Satpas Polresta Bandung tidak beroperasi. Jadi apabila terlewat, maka harus mengikuti dengan prosedur baru kembali.

Layanan SIM Keliling Online untuk perpanjangan telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Selasa, 15 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Baca Juga: Golden Age Concept dari Nmoto, Rendering Hadir dengan Gaya Desain Art Deco

Selasa, 15 Desember 2020:

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Baca Juga: Kemenangan Honda di Grand Prix Abu Dhabi, Menutup Musim Kompetisi F1 2020 dengan Manis

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Ini Lima Zodiak yang Jadi Sosok Paling Dikagumi, Karena Miliki Pesona Tingkat Tinggi

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Simak! Ini 5 Zodiak yang Paling Beruntung, Apakah Kamu Salah Satunya?

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah