Jika Tidak Termasuk Penerima Gratis Vaksin Covid-19, Bagaimana Cara Daftar Vaksin Secara Mandiri?

- 15 Desember 2020, 06:35 WIB
Jika Tidak Termasuk Penerima Gratis Vaksin Covid-19, Bagaimana Cara Daftar Vaksin Secara Mandiri? Cek Disini!
Jika Tidak Termasuk Penerima Gratis Vaksin Covid-19, Bagaimana Cara Daftar Vaksin Secara Mandiri? Cek Disini! /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/hp/

ZONA PRIANGAN - Bagi anda yang ingin mendaftar vaksin secara mandiri dan tidak terdaftar sebagai penerima vaksin gratis, pendaftaran bisa dilakukan oleh individu atau juga secara berkelompok melalui institusi atau perusahaan.

Karena vaksin secara mandiri harus terdaftar di fasilitas pelayangan kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah agar penerima bisa mendapatkan jatah vaksin Covid-19.

Bagaimana cara mendaftarkanyya berikut langkah-langkah yang harus ditempuh.

Baca Juga: Hari ini Terakhir, Segera Login di www.prakerja.go.id Agar Bantuan Insentif Rp2,55 juta Cair

Bagi Anda atau Perusahaan Anda termasuk dalam kategori penerima vaksin mandiri berikut tatacara mendaftarnya,

- Tata laksananya, perusahaan atau individu mengajukan pendaftaran ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiranrakyat.bekasi.com dengan judul "Tidak Termasuk Penerima Vaksin Covid-19 Gratis? Begini Tatacara Pendaftaran Vaksin secara Mandiri"

Baca Juga: Sebuah Studi di Jepang, Face Shield Tidak Efektif Cegah Covid-19

- Sertakan informasi NIK, nama calon penerima, nomor peserta BPJS Kesehatan atau BPJS Tenaga Kerja, nama perusahaan, jenis pekerjaan, dan wilayah kerja atau domisili.

- Selanjutnya pendaftaran akan dilakukan persetujuan, penyediaan alokasi vaksin, serta jadwal vaksinasi akan diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, sebelum vaksinasi dilaksanakan.

- Masyarakat yang sudah terdaftar kemudian melakukan konfirmasi atau registrasi ulang untuk memilih jadwal layanan melalui SMS 119, USSD Menu Browser (UMB) *119#.

Baca Juga: Isi Percakapan Anak Yusuf Mansur yang Tak Terbalas, Kangen, Ingin Segera Ayah Pulang

- Bisa juga dengan aplikasi Pedulilindungi atau laman pedulilindungi.id atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah.

Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis.

- Setelah itu data masyarakat penerima vaksin beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi user fasilitas kesehatan atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah.

Baca Juga: Maia Estianty Disebut Menakutkan Oleh Nowela dan Regina Ivanova, 'Loh, Emang Pernah Diapain?'

Teknis tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Senin, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi kelompok masyarakat yang dibiayai oleh negara dan secara mandiri.

Diketahui, pemerintah menetapkan bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu akan mendapatkan vaksin gratis yang dibiayai oleh negara sementara untuk kalangan masyarakat mampu diharapkan membayar secara mandiri untuk melakukan vaksinasi.

Pemerintah menggunakan data peserta penerima bantuan iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai penerima vaksin gratis yang dibiayai negara.

Baca Juga: Apakah Vaksin Covid-19 Bisa Mengakhiri Pandemi ? Simak Penuturan Para Pakar

Masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang terdaftar sebagai peserta PBI JKN-KIS akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa dirinya sebagai penerima vaksin.

Diharapkan masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan meski telah divaksinisasi.*** (Ade Cahyana/Pikiranrakyat.bekasi.com)

Disclaimer: Aturan dapat berubah seiring kebijakan yang berlaku

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x