Jumat, 18 Desember 2020 :
- Mobile 1 : ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung
Baca Juga: Mi QLED TV 4K Dengan Dolby Vision Diluncurkan, Dibanderol Seharga Rp10,5 Juta
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 bulan Desember 2020 Sudah Cair
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.