Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu, 30 Desember 2020 di Satu Lokasi

- 30 Desember 2020, 04:32 WIB
Unit mobil SIM Keliling di Kantor Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Unit mobil SIM Keliling di Kantor Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. /ZonaPriangan/Instagram.com/tmcpolrestabandung/

ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, sesuai pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.

Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

Baca Juga: Ini Dia Jodohmu! Kenali Pula 10 Tanda Jika Kamu Sudah Ketemu Jodoh, 'Banyak Kebetulan' Salah Satunya

Baca Juga: Madu Memang Berkhasiat, Tapi Tidak Boleh Dicampur dengan Makanan Ini, Ada Efek Samping!

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x