2. Kendaraan yang dilarang masuk ke Kota Bandung :
a. Semua kendaraan yang hendak merayakan malam tahun baru di Kota Bandung;
b. Semua kendaraan yang tanpa tujuan yang jelas serta tidak dapat menunjukkan bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf D diatas.
3. Petugas gabungan yang berjaga di semua titik penutupan jalan / checkpoint, melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang akan melintas dan akan menanyakan keperluan serta memeriksa dokumen yang dianggap perlu, serta tindakan persuasif.***