Dandim 0617 Majalengka Let Kol Inf Andik Siswanto yang melakukan peninjauan mengungkapkan pergerakan tanah telah terjadi sekitar bulan Nopember 2018 lalu.
Namun saat itu kondisi pergerakan belum menghawatirkan terhadap kondisi bangunan rumah.
Tahun berikutnya di Bulan Oktober 2019 gerakan ranah kembali terjadi terjadi mengakibatkan kerusakan rumah milik Didin yang cukup parah hingga harus direnovasi.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Kamis, 21 Januari 2021
“Sekarang pergerakan tanah kembali terjadi dan beberapa diantaranya cukup parah. Kondisi pergerakan tanah semakin menghawatirkan terhadap keselamatan masyarakat.” ungkap Dandim
Hanya menurutnya yang lahan yang ditempati masyarakat saat ini adalah lahan milik Perum Perhutani, sehingga ketika warga harus direlokasi maka lahan baru harus menempuh ijin dari penglolanya yakni Perum Perhutani.
"Kami menghimbau kepada masyarakat apabila hujan agar mengungsi sementara waktu. Hal ini demi mengantisipasi yang tidak diharapkan. Itu sambil menempu proses ijin kepada Perum Perhutani," ungkap Dandim Andik Siswanto(Rachmat Iskandar)***