ZONA PRIANGAN - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 masih jauh. Namun sejumlah tokoh, termasuk Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang bakal maju.
Jika Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wali Kota Solo bakal maju ke Pilpres 2024, dia bakal terbentur oleh persyaratan.
Bukan karena Gibran Rakabuming Raka harus menyelesaikan jabatannya sebagai Wali Kota Solo, tapi umur Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memenuhi syarat.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Seperti diketahui, batas usia minimal untuk maju sebagai seorang calon presiden di Indonesia, yakni 40 tahun, sementara Gibran Rakabuming Raka 37 tahun pada 2024.
Kecuali ada perubahan undang undang (UU), namun hal itu tentu saja ada kesan dipaksakan. Bahkan sejumlah tokoh sudah memberikan tanggapan.
Alumni Universitas Indonesia (UI) sekaligus penyanyi Hj. Titi Widoretno Warisman atau lebih akrab dipanggil Neno Warisman turut menyampaikan argumentasinya.
Baca Juga: Ahli Tarot Menerawang, Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan Dekat Karena Cinlok tapi Sekarang Lagi Bimbang
Baca Juga: Tidak Serumah Lagi dengan Riri Fairuz, Ayus Sabyan Makin Dekat dengan Nissa Sabyan
Argumentasi tersebut, Neno sampaikan dalam kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.
Sebagaimana diberitakan bekasi.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Gibran Tak Lolos Kualifikasi sebagai Calon Presiden di Pilpres 2024, Begini Tanggapan Neno Warisman".
Neno menilai, sangat tidak bijaksana apabila benar ada revisi terhadap UU Pemilu yang diselenggarakan oleh DPR RI mendatang.
Baca Juga: Megawati Belum Pantas Dibandingkan dengan SBY yang Menang Pilpres Dua Kali
Baca Juga: SBY Ajak Warga Indonesia Tobat, Teddy Gusnaidi Kasih Komentar: Jokowi Dapat Warisan Ulah Keserakahan
"Mungkin agak kurang bijaksana jika sebuah Undang-Undang itu kemudian lahir atas pesanan, walaupun banyak yang terjadi di sekitar kita," tutur Neno Warisman.
Oleh karena itu, Neno menyampaikan harapan agar UU Pemilu tetap sedia kala seperti yang diputuskan pada Tahun 2017 bahwa kriteria calon Presiden dan Wakil Presiden minimal 40 tahun.
"Namun, kita berharap bahwa Undang-Undang tetap berkibar dengan gagahnya bukan karena pesanan kekuasaan atau kepentingan sekelompok atau oknum tertentu," ujar Neno Warisman.
Baca Juga: Perempuan Ini Sedih, Kulit di Ibu Jarinya Selalu Ditumbuhi Bulu Kemaluan
Baca Juga: Dengan Memiliki Bulu-bulu Halus di Daun, Keladi Alocasia Black Velvet Menarik Perhatian Ibu-ibu
Selain itu, Neno menyampaikan pesan agar terus bekerja untuk kebaikan.
"Kita bekerja untuk kebaikan, Allah dan Rasul-Nya serta orang mukmin melihat hasil pekerjaan itu" kata Neno Warisman.
Pekerjaan untuk kebaikan, tambah Neno, akan mendapat balasan dari Allah kelak.
Baca Juga: Untuk Hidup Bahagia Dunia dan Akhirat Cobalah Menghindari Tiga Perkara Ini
Baca Juga: Ada Tujuh Perkara yang Bisa Menerangi Kegelapan Alam Kubur, Umat Muslim Perlu Tahu
"Kelak akan ditampakan dari sisi-Nya yang ghaib tentang apa-apa yang kita kerjakan itu. Terus saja bekerja untuk kebaikan," ucap Neno Warisman.***(Muhammad Azy/bekasi.pikiran-rakyat.com)