Gaji ke-13 dan THR untuk PNS Segera Cair serta Full Tanpa Potongan

- 1 Maret 2021, 07:53 WIB
pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tanpa potongan alias penuh/full.
pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tanpa potongan alias penuh/full. /Dok. Pemkot Cimahi

ZONA PRIANGAN - Pemerintah memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan penuh pada tahun ini, setelah tahun lalu dipangkas karena pandemi Covid-19.

THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan di 2021 memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya.

Sebab, tahun lalu THR dan gaji ke-13 PNS dipotong dan tidak semua dapat. Maka, pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini, full tanpa potongan.

Baca Juga: Lanjutan 'Ikatan Cinta' Senin 1 Maret 2021: Fase huru-hara Al dan Andin, Elsa Menikmati Kebebasan

Dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah menargetkan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya, besarannya diharapkan full atau penuh tanpa adanya potongan.

Adapun, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) seperti dikutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Dalam aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS.

Baca Juga: Siapkan Persyaratan Berikut ini, Jika Ingin Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13

Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja

Lalu kapan cairnya gaji ke-13 dan THR untuk PNS?

Gaji ke-13 para PNS dan pensiunan biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau pada kisaran bulan Juli. Gaji ke-13 pada praktiknya memang ditujukan dalam membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah.

Baca Juga: Ajaib Kucing Kembali ke Pemilik Setelah 15 Tahun Menghilang

Sementara untuk THR, seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum merilis aturan yang dimaksud. Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Artinya, kemungkinan besar THR PNS akan dicairkan pada Mei mendatang.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x