Mau Beli Rumah Bebas PPN hingga Agustus 2021? Ini Kriterianya

- 2 Maret 2021, 07:08 WIB
Foto Ilustrasi Perumahan dan Properti
Foto Ilustrasi Perumahan dan Properti /Pixabay/Pexels

Pemerintah akan menanggung 100 persen PPN untuk kategori properti maksimal Rp 2 miliar.

Sementara, rumah tapak atau rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP-nya hanya 50 persen.

Perlu diingat, bahwa properti dengan insentif PPN DPT hanyalah properti yang telah selesai pembangunannya atau siap huni.

Baca Juga: Habis Sudah Barcelona, Setelah Terlilit Utang Kini Digerebek Polisi

Sebaliknya, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi properti perumahan yang belum jadi atau masih dalam tahap pembangunan atau masih dalam tahap inden.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah