Pemerintah akan menanggung 100 persen PPN untuk kategori properti maksimal Rp 2 miliar.
Sementara, rumah tapak atau rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP-nya hanya 50 persen.
Perlu diingat, bahwa properti dengan insentif PPN DPT hanyalah properti yang telah selesai pembangunannya atau siap huni.
Baca Juga: Habis Sudah Barcelona, Setelah Terlilit Utang Kini Digerebek Polisi
Sebaliknya, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi properti perumahan yang belum jadi atau masih dalam tahap pembangunan atau masih dalam tahap inden.***