Mau Beli Rumah Bebas PPN hingga Agustus 2021? Ini Kriterianya

- 2 Maret 2021, 07:08 WIB
Foto Ilustrasi Perumahan dan Properti
Foto Ilustrasi Perumahan dan Properti /Pixabay/Pexels

ZONA PRIANGAN - Untuk mendorong konsumsi masyarakat terutama kelas menengah di sektor properti, pemerintah membuat kebijakan insentif untuk menanggung biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun selama periode 1 Maret hingga 30 Agustus 2021.

Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada Senin 1 Maret 2021 kemarin.

Dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak pandemi, di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.

Baca Juga: Berikut ini Tahapan Pencairan dan Cara Dapatkan BST Bansos Kemensos Rp300 ribu

Baca Juga: 4 Jenis BLT yang Disalurkan Bulan Maret 2021, Cukup Siapkan KTP dan KK

Airlangga menambahkan, pertimbangan pemerintah menilai selama 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap ekonomi terus meningkat sebesar 7,8% menjadi 13,6% pada 2020. Namun, pada 2020 sektor properti mengalami kontraksi jadi minus 2% bahkan sektor konstruksi minus 3,3%.

"Kita akan mendorong sektor yang terpengaruh di pandemi ini dan memiliki ikatan kuat yakni manufaktur dan properti," katanya.

Untuk kriteria properti yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar 13 Penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x