Berikut Ini Daftar 13 Penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah

- 1 Maret 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Twitter.com/@BKNgoid

ZONA PRIANGAN - Pada tahun 2021 ini pemerintah menargetkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tanpa potongan alias penuh/full. Untuk jadwal pencairannya sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.

Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR untuk PNS Segera Cair serta Full Tanpa Potongan

Sementara itu, pencairan THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Lalu, untuk gaji ke-13. Berdasarkan kalender 2021, Idul Fitri jatuh pada 12 Mei 2021.

Artinya, kemungkinan besar THR PNS paling lambat cair awal Mei 2021. Namun, untuk tanggal pastinya Idul Fitri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Lanjutan 'Ikatan Cinta' Senin 1 Maret 2021: Fase huru-hara Al dan Andin, Elsa Menikmati Kebebasan

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x