Dikutip Zonapriangan.com dari PMJNews, Mahfud MD menyebut bahwa dengan ditolaknya pengesahan hasil KLB, maka berakhir juga kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai," ujarnya.
Menurutnya, jika persoalan kembali muncul di Partai Demokrat, maka hal tersebut bukan lagi menjadi ranah pemerintah, khususnya di bidang hukum administrasi negara.
"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat prosesnya," tutur Mahfud MD menambahkan.
Tak hanya itu, pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI itu menilai bahwa keputusan pemerintah melalui Kemenkumham itu sangat adil dan tidak terlambat.
Oleh karena itu, katanya, Mahfud MD menegaskan bahwa kekisruhan di Partai Demokrat tak lagi menjadi urusan pemerintah.***