Penyekatan Efektif 6 Mei 2021, Bupati Majalengka: Bagi ASN yang Mudik, Tidak akan Dibayar Tunjangan Kinerjanya

- 27 April 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi petugas kepolisian memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik.
Ilustrasi petugas kepolisian memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik. / Antara Foto/Raisan Al Farisi/

Pemudik juga akan diperiksa, diinterogasi di Posko menyangkut keperluannya, tujuannya ke mana, dari mana dia berasal, jika keperluannya mendesak maka yang bersangkutan akan disemprot dan rapid antigen, jika menunjukan reaktif maka yang bersangkutan harus memutar arah tidak diperbolehkan ke Majalengka.

Sementara 11 titik penyekatan di Majalengka adalah GT Sumberjaya, Sumberjaya-Palimanan, GT Kertajati, , Jatitujuh yang wilayahnya berbatasan dengan Indramayu, Ligung juga berbatasan dengan Indramayu, Kadipaten-Tomo perbatasan Sumedang untuk menyekat pemudik dari arah Bandung dan Kamurang.

Baca Juga: Para Awak KRI Sholat Berjamaah Sebelum Bertugas, Bamsoet: Mereka Tidak Mati untuk Menjaga Lautan Selamanya

Sindangwangi-Dukuhpuntang, Cirebon, Lemahsugi yang berbatasan dengan Wado, Kabupaten Sumedang, titik perbatasan Kecamatan Malausma yang berbatasan dengan Tasikmalaya, Cingambul wilayah perbatasan dengan Panawangan, Ciamis serta Cikijing yang berbatasan dengan Kuningan.***

 

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah