Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Lalai Membayar THR, Apa Saja?

- 27 April 2021, 09:10 WIB
Sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR ke karyawan.
Sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR ke karyawan. /Tangkap layar instagram.com/@kemnaker

ZONA PRIANGAN - Pada tahun ini pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Isinya mewajibkan pengusaha membayar THR H-7 Idul Fitri.

Meski begitu ada kompensasi yang bisa didapat para pengusaha jika bisnisnya masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu bayar tepat waktu.

Namun kelonggarannya hanya berupa batas waktu pembayaran menjadi H-1 Idul Fitri. Artinya tetap wajib membayar THR.

Baca Juga: Inilah Perhitungan Besaran THR PNS, Cair H-7 Lebaran 2021

Jika setelah diberikan dispensasi pengusaha masih tidak membayarkan THR pekerjanya sesuai ketentuan, maka pengawas akan melakukan pemeriksaan hingga menghasilkan nota pemeriksaan.

Nota pemeriksaan itu akan dilengkapi dengan rekomendasi kepada para gubernur, walikota atau bupati setempat untuk pengenaan sanksi administrasinya.

Dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan Ada denda juga jika tidak mampu membayar sesuai ketentuan waktu. Denda itu sebesar 5% dari akumulasi nilai THR-nya sendiri.

Baca Juga: Ada Tiga Jenis Pekerja yang Berhak Memperoleh THR Lebaran, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Juga Dapat

Ida menambahkan denda itu dijatuhkan jika pengusaha tidak membayar sesuai ketentuan waktu sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk sanksinya dikenakan mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar 13 Penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah

"Sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksinya, kemudian pembekuan kegiatan usahanya. Ada nota dari pengawas yang harus ditindaklanjuti oleh pengusaha," tegasnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x