Inilah Perhitungan Besaran THR PNS, Cair H-7 Lebaran 2021

- 23 April 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi THR PNS cair H-7 Lebaran 2021
Ilustrasi THR PNS cair H-7 Lebaran 2021 /Pikiran Rakyat

ZONA PRIANGAN - Perlu diketahui terlebih dahulu gaji yang diterima PNS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp1,56 juta per bulan.

Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp5,9 juta.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar CPNS 2021 Melalui SSCASN dan Inilah Syaratnya

Jika disimulasikan pada PNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp5,36 juta.

Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni eselon I menerima Rp117,3 juta.

Jadi, kisaran THR yang diterima PNS Pajak dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp123,2 juta.

Baca Juga: Inilah Daftar Formasi CPNS 2021 untuk Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten

Namun, besaran THR PNS itu belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Yang perlu diperhatikan, tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Begitupun dengan THR PNS lainnya yang juga tidak akan mendapat besaran yang sama.

Baca Juga: Lesti dan Rizky Billar Segera Menikah Setelah Lebaran? Fitri Carlina: Dari Keluarga Bilangnya After Lebaran

Hal ini karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.

Sementara pencairan THR pegawai swasta, pemerintah memastikan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran 2021.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x