Cara Mudah Daftar CPNS 2021 Melalui SSCASN dan Inilah Syaratnya

- 23 April 2021, 08:42 WIB
Inilah Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS 2021
Inilah Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS 2021 /Instagram/poltekssn/

ZONA PRIANGAN - Pendaftaran CPNS tahun ini memiliki sistem pendaftaran dan formasi yang baru.

Dimana Pemerintah akan membuka Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru Mei-Juni 2021.

Pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN  yang akan mempermudah calon peserta dalam melakukan pendaftaran.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' 23 April 2021: Ricky Ingin Miliki Elsa Sepenuhnya, Al Mengingkari Fakta tentang Reyna

Sebab, calon peserta seleksi CPNS 2021 tidak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.

Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.

Baca Juga: Sungguh Biadab! Bagaimana Anak Kanibal dari Spanyol Ini Telah Memperlakukan Ibunya Sendiri

Karena pendaftaran sebentar lagi dibuka, Berikut ini syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
   • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
   • Dokter Pendidik Klinis
   • Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

Baca Juga: Bincang Santai dan Bercanda dengan Prabowo, Hotman Paris: Bangun trust, Thank You Boss

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

Baca Juga: Sule Akhirnya Bicara Soal Kisruh Rumah Tangga dengan Nathalie Holscher: Saya Diam Bukan Berarti Tidak Berusaha

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x