Ada Tiga Jenis Pekerja yang Berhak Memperoleh THR Lebaran, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Juga Dapat

- 26 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021.*
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021.* /Pixabay/kreatikar/

ZONA PRIANGAN - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, para pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) atau pekerja tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

Pada prinsipnya, aturan itu mewajibkan pengusaha memberi THR secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Lebaran:

Baca Juga: Gara-gara Azan Maghrib Sebelum Waktunya, Seluruh Jamaah di Masjid ini Wajib Mengganti Puasanya

1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Terbelah Menjadi Tiga Bagian dan Bukti-bukti Seluruh Awaknya telah Meninggal

Dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x