Ada Tiga Jenis Pekerja yang Berhak Memperoleh THR Lebaran, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Juga Dapat

- 26 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021.*
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021.* /Pixabay/kreatikar/

Indah menambahkan dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Lebaran adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Baca Juga: Ikatan Cinta 26 April 2021: Al Ingkari Fakta Tes DNA, Kasus Serenity Membuat Pak Chandra Curiga dan Nino Murka

Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus-menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

Baca Juga: Kakek Berusia 104 Tahun di Madhya Pradesh Telah Sembuh dari Corona

Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan.

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).***

 

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah