Penyekatan Efektif 6 Mei 2021, Bupati Majalengka: Bagi ASN yang Mudik, Tidak akan Dibayar Tunjangan Kinerjanya

- 27 April 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi petugas kepolisian memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik.
Ilustrasi petugas kepolisian memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik. / Antara Foto/Raisan Al Farisi/

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Majalengka akan mulai memberlakukan penyekatan bagi para pemudik secara efektif pada Kami 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang di 11 titik yang menjadi pintu masuk dan keluar dari Kabupaten Majalengka.

Bupati Majalengkapun mengancam untuk tidak membayar tunjangan kinerja bagi ASN yang bekerja di Pemda Majalengka dan memaksa mudik ke kampung halamannya.

Disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi, setiap titik penyekatan akan dijaga oleh aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, relawan serta petugas kesehatan.

Baca Juga: Pesan Terakhir Serda Setyo Wawan: Disaat Kapalmu Sudah Menyelam, Berarti Kamu Sudah Mati

Jika ada yang memaksa dengan beragam kepentingan yang mendesak maka yang bersangkutan harus mampu menujukan hasil tes PCR terakhir atau yang bersangkutan harus melakukan pemeriksaan medis di Posko terutama rapid antigen.

Ini untuk menunjukan bahwa yang bersangkutan memang negatif dari virus.

Bagi yang hasilnya reaktif sepenting apapun keperluannya ke Majalengka akan tetap ditolak guna mencegah penularan Covid di Majalengka.

Pemeriksaan rapid antigen akan lebih diperketat dibanding mudik lebaran tahun lalu.

Baca Juga: Lettu Imam Adi Korban KRI Nanggala-402 Dikunci Anaknya Dikamar, Hotman Paris : Saya akan Biayai Sekolahnya

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x