Menipu Pedagang Nasi Goreng, Pria ini Diciduk Polres Majalengka

- 30 Juni 2021, 08:00 WIB
 Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan.
Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan Y (45) asal Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka atas dugaan pencurian uang milik pedagang nasi goreng serta HP, Susilo (37) warga Lingkungan Giri Asih, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, pada 25 Juni 2021 lalu.

Atas kejadian tersebut, pedagang nasi goreng alami kerugian sebesar Rp 2.100.000.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan mengatakan, pencurian bermula saat pelaku berpura-pura memesan nasi goreng kepada korban sebanyak 50 bungkus.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dampingi Wapres Ma’ruf Amin Luncurkan Vaksinasi Anak di Jabar dalam Peringatan Harganas ke-28

ketika membeli nasi goreng, pelaku mengaku disuruh oleh salah satu anggota polisi yang bertugas di Polsek Majalengka Kota.

"Ngaku kepada korbannya disuruh sama anggota (polisi), padahal itu cuma modus pelaku," kata Siswo dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 29 Juni 2021.

Setelah korban memenuhi pesanan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban untuk ikut ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil uang DP (dana pertama).

Baca Juga: Kadisdik Kabupaten Majalengka Meninggal Dunia Akibat Terpapar Covid-19

Namun pada saat diperjalanan korban malah diturunkan oleh pelaku dengan alasan kunci rumahnya ketinggalan di kontrakan korban.

Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk menunggu dipinggir jalan didekat Stadion Warung Jambu Majalengka.

"Pada saat pelaku kembali ke rumah kontrakan korban, pelaku menggasak dompet dan handphone milik korban yang disimpan di kamar kontrakan," jelas Kasat.

Baca Juga: Aniaya Pacarnya yang Sedang Hamil hingga Keguguran, Pria ini Berhasil Ditangkap Polisi

Menurut Siswo, diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2,1 juta. Atas kejadian tersebut korban melaporkan aksi pencurian yang dilakukan Y kepada pihak kepolisian.

Berbekal ciri-ciri pelaku yang dilaporkan sebelumnya dalam waktu dua hari korban berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kasokandel.

"Pada 27 Juni 2021 kemarin, pelaku kami amankan saat sedang di rumahnya," terangnya.

Baca Juga: Seorang Satpam Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dan Mencekoki Korban dengan Minuman Keras

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah