ZONA PRIANGAN - Seorang pria asal Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, GAG (31) akhirnya berhasil ditangkap kepolisian setelah hampir setahun lebih kabur, setelah menganiaya pacarnya EE (26) warga Kecamatan Maja dan alami keguguran kandungan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, Senin 28 Juni 2021, tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukahaji pada Kamis, 24 Juni 2021 sekira pukul 04.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dugaan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan di sebuah kosan di kawasan Kecamatan Kasokandel, Majalengka, pada tanggal 7 Mei 2020 silam.
Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Majalengka Terpapar Virus Covid-19
Saat itu, tersangka marah dan menuding pacarnya EE, telah berselingkuh dengan pria lain.
Sementara korban mengaku tidak pernah berselingkuh terlebih dirinya tengah mengandung janin dari hubungan bersama GAG. Emosi tersangka memuncak hingga menganiaya korban bertubi tubi .
"Pelaku mengaku emosi dan menganiaya korban, agar korban mengakui bahwa korban telah berselingkuh," ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Seorang Pria Membangun dan Memodifikasi 'Kapal Perusak USS Hollister' dengan Basis Kereta Golf
Akibat peilaku kasar tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, dan kandungannya alami keguguran.