“Begitu kejadian kepolisian langsung melakukan pengenajaran ke sejumlah tempat termasuk ke Bandung karena ada informasi melarikan diri ke Bandung.” kata Kasat Reskrim.
Sejak melakukan aksi penganiayaan, tersangka sempat buron selama satu tahun hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengakuan tersangka dia kabur ke daerah Bandung dan menyewa kosan dari satu tempat ke tempat lain. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Kamis 24 Juni 2021 kemarin di rumahnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Majalengka melonjak dan Angka Kematian Tinggi
"Kita sudah mengantongi hasil visum Et Refertum dan foto - foto luka yang dialami korban. Akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat pasal 347 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya. ***