SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari ini, Selasa 7 Mei 2024

- 7 Mei 2024, 06:25 WIB
SIM Keliling Kabupaten Bandung Mei 2024.
SIM Keliling Kabupaten Bandung Mei 2024. /Zonapriangan.com/ Satpaspolrestabandung/

ZONA PRIANGAN - Untuk dicatat, layanan SIM keliling Kabupaten Bandung ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM?

Sementara biaya SIM keliling Kabupaten Bandung untuk memperpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.

Baca Juga: Tempat SIM Keliling Sumedang Hari ini, Selasa 7 Mei 2024

Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM di SIM keliling Kabupaten Bandung:

-SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
-e-KTP dan fotokopiannya
-Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM

Berikut ini jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung:

Selasa, 7 Mei 2024
-Terminal Cicalengka
-Dealer Honda Nambo Banjaran

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

Baca Juga: Chevrolet V8 Bergaya Peti Mati Seharga Rp 453 Juta Ini Benar-benar Kendaraan yang Laik Jalan

5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
7.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
8.Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah