Pelantikan 126 Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Majalengka Ditunda, Menunggu Hasil Evaluasi Satgas Covid-19

- 21 Juli 2021, 10:00 WIB
Foto Ilustrasi pelantikan Kepala Desa..*/TAUFIK ROCHMAN
Foto Ilustrasi pelantikan Kepala Desa..*/TAUFIK ROCHMAN /

Serta dalam pelaksanaan pelantikan nanti harus diawasi oleh Satgas Covid-19 guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai protokol kesehatan.

Dan apabila terdapat kades yang melanggar semua ketentuan tersebut, maka Bupati dapat menjatuhkan sangsi kepada kades dimaksud sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi memang benar pelaksanaan pelantikan  sudah ada ijin, namun dengan sejumlah catatan terutama memperhatikan 4 hal tersebut. Tanggal 22 juli 2021 kita akan lihat hasil evaluasi dari satgas Covid-19 dan hasil evaluasi tersebut akan menjadi advice kepada Bupati tentang waktu pelaksanaan pelantikan tersebut. Mudah-mudahan segera bisa diperoleh advice dari Satgas Covid-19.” ungkap Hendra.

Baca Juga: 5 Cara Meningkatkan Kadar HDL atau Kolesterol Baik Anda

Menyinggung soal kepala desa terpilih yang meninggal dunia di Desa Cengal, Kecamatan Maja menurut Hendra, sesuai aturan yang ada, maka Bupati akan mengangkat penjabat kepala desa hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa gelombang berikutnya.

“Jadi bagi kepala desa terpilih yang meninggal, tidak langsung mengangkat calon lain yang sama-sama mengikuti pemilihan sebelumnya karena UU tidak mengatur hal tersebut. “ kata Hendra.

Sementara itu di Kabupaten Majalengka ada 127 desa yang tersebar di 25 kecamatan yang melakukan pemilihan secara serentak pada 22 Mei lalu. Semua kepala desa terpilih kini menunggu pelantikan.*** 

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x