Pemberlakuan ganjil genap disesuaikan dengan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang paling terakhir.
TNKB ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Sementara TNKB genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Sedangkan pengecualian pemberlakukan ganjil genap diantaranya kendaraan Dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas dengan TNKB merah, kendaraan dengan TNKB kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, kendaraan angkutan barang dan kendaraan pemilik properti atau kendaraan para pekerja yang ada di ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap, dibuktikan dengan e-KTP dan Surat Keterangan Kerja.***