Polrestabes Bandung Mulai Memberlakukan Ganjil Genap di Dua Titik Jalan di Kota Bandung

- 14 Agustus 2021, 20:00 WIB
 ganjil genap di dua titik jalan di Kota Bandung.
ganjil genap di dua titik jalan di Kota Bandung. /Tangkapan Layar Instagram.com/@tmcpolrestabesbandung

Pemberlakuan ganjil genap disesuaikan dengan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang paling terakhir.

TNKB ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Sementara TNKB genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Baca Juga: Inilah Daftar 68 Nama Anggota Paskibraka Nasional 2021 dari 34 Provinsi, Kini dengan Formasi Lengkap 17-8-45

Sedangkan pengecualian pemberlakukan ganjil genap diantaranya kendaraan Dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas dengan TNKB merah, kendaraan dengan TNKB kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, kendaraan angkutan barang dan kendaraan pemilik properti atau kendaraan para pekerja yang ada di ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap, dibuktikan dengan e-KTP dan Surat Keterangan Kerja.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Instagram tmc polrestabes bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah