“Saya dikenalkan dengan Gin sama tante, dan menyebutkan untuk bekerja di saya. Bekerja selama tiga bulanan karena setelah itu Gin mengaku mau pulang karena punya bayi usia tiga bulan,” ungkap Swanywati.
Swanywati mengaku tidak mengetahui kapan dan dimana penyerahan bayi tersebut terhadap sepupunya Sri Mulyani dan Andi Kurnaedi.
Sejak itu iapun tidak pernah bertemu baik dengan sepupunya maupun dengan bayi yang kini dinamai Ika Wartika.
Baca Juga: Menurut FBI, Sekian Banyak Pembunuh Berantai 90 Persen Diantaranya Lahir di Bulan November
Sedangkan kesaksian Jasa menerangkan soal nama-nama anggota keluarga Abok. Ketika ditanya Hakim soal mengetahui atau tidaknya Sri Mulyani punya anak, dia mengatakan apa yang didengarnya dari orang tuanya yang biasa berjualan sayuran kepada Sri Mulyani dengan mengatakan, “Menurut orang tua saya (Sri Mulyani) tidak punya anak”.
Jasa mengaku mulai bekerja sebagai tukang foto di Toko Foto Abok sejak tahun 1971, mulai diajari oleh Eko keponakan Andi Kurnaedi, dan dia kenal dengan keluarga Abok karena orang tuanya penjual sayur yang sering datang ke sana.
Kuasa Hukum penggugat M Asep Rahman mengatakan sedianya akan menghadirkan tiga orang saksi, dua berasal dari Semarang yang satu diantaranya mengetahui kronologi tergugat, namun kini telah meninggal serta satu saki ahli. Hanya saksi ahli harus didatangkan dari Bandung karena di Majalengka tidak ada yang berkompeten.
Baca Juga: Berniat Membuat Konten TikTok, Seorang Gadis Tewas Terjebur dalam Sumur
“Sekarang tinggal menunggu putusan Hakim, apapun keputusannya. Kalau secara hukum hubungan ibu dan anak ditentukan oleh adanya akta kelahiran,” ungkap Asep.