ZONA PRIANGAN - Persidangan kasus perdata No 7/Pdt.G/2021/PN MJL yang melibatkan seorang ibu terhadap anaknya sudah berlangsung hampir selama 5 bulanan.
Pada persidangan yang berlangsung Senin 23 Agustus 2021 mendengarkan dua orang saksi yang dihadirkan pihak penggugat Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio.
Saksi yang dihadirkan oleh tergugat adalah sepupu dari penggugat yakni Swanywati (90) asal Semarang serta Jasa asal Cicurug, Kelurahan Babakanjawa, Kecamatan Majalangka yang sebelumnya pernah bekerja sebagai juru foto di Studio Foto Abok milik suami penggugat yang juga ayah tergugat Ika Wartika alias Auw Gien Nio.
Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!
Baca Juga: Tips Cara Makan Nasi Putih untuk Menurunkan Berat Badan, Nomor Satu Kadang Sulit Mengontrolnya
Pada keterangannya dihadapan Majlis Hakim yang diketuai Kopsah dan hakim anggota Ria Agustien dan Ridho Akbar, saksi Swanywati mengungkapkan bahwa sepupunya Sri Mulyani tidak memiliki anak, namun diapun tidak mengetahui secara persis penyerahan Ika Watika terhadap Sri dan suaminya Andi Kurnaedi.
Hanya katanya saat itu bibinya membawa seorang tukang jahit bernama Gin yang informasinya berasal dari Jogjakarta untuk dipekerjakan di perusahaan konveksinya.
Selang tiga bulan Gin yang dipekerjakan dirumahnya tersebut pulang dengan alasan memiliki bayi usia tiga bulan. Swanywati juga tidak mengatahui siapa suami dan keluarga Gin sebenarnya.