Seperti diberitakan sebelumnya seorang ibu gugat anaknya ke Pengadilan Negeri Majalengka untuk membatalkan kutipan akta kelahiran No : 41/SAL.1958 yang telah diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majalengka yang juga menjadi tergugat 2.
Persidangan Perdata No 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 06 April 2021 mulai digelar pada Selasa 12 April 2021.***