Serikat Pekerja Mempertanyakan Adanya Pengangkatan Dua Komisaris PT BIJB

- 8 November 2021, 18:00 WIB
Suasana bandara BIJB Kertajati Kabupaten Majalengka.
Suasana bandara BIJB Kertajati Kabupaten Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

“Kami SEKABARA mendesak agar pengambil keputusan dapat menindaklanjuti atas indikasi pelanggaran peraturan ini,” ungkap Ibnu.

Disampaikannya, pada 29 September 2021 pemegang saham telah menetapkan 1 direksi dan 2 komisaris pada RUPS Luar Biasa (RUPS LB), menetapkan diangkatnya dua anggota komisaris PT BIJB (Perseroda) Yayat Hidayat sebagai Komisaris Utama dan Purnomosidi Dicky Hastanto sebagai Komisaris untuk mengawasi jalannya Perusahaan, dan menunjuk seorang Direktur Muhamad Singgih untuk memimpin PT BIJB.


Baca Juga: Rocky Gerung: Undang-undang Covid itu Upaya Menghalangi Demokrasi dan Memperkaya Para Pejabat

“Padahal di RUPS LB tersebut Pemegang Saham menegaskan bahwa Perusahaan perlu melakukan gebrakan terhadap beban operasional yang masih membengkak, yaitu dengan efisiensi secara ekstrim atas beban pegawai.” katanya.

Namun disisi lain justru melakukan pengangkatan dua komisaris, sehingga sikap tersebut dinilai tidak tepat terutama adanya kelebihan jumlah Dewan Komisaris dan adanya Komite. Selain melanggar PP BUMD, keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan program efisiensi yang digaungkan saat RUPS.

“Jadi agar tidak melannggar aturan sebaiknya dikembalikan kepada ketentuan PP BUMD, sehingga untuk saat ini skomisaris cukup satu saja. Karena kalau bicara keterwakilan pemegang saham, pemprov sudah terwakili dengan adanya direks,” ungkap Ibnu.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x